Polres Sukabumi Ciduk Belasan Pengedar Narkoba

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi waka Kompol R. Bimo Moernanda, serta kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo saat jumpa pers. Senin, (30/1).

“Ini rating ke dua penyalahgunaan obat obat yang dilarang untuk diedarkan dengan bebas, dari beberapa curhatan masyarakat yang kami terima. Para pelaku berjualan obat obatan kategori daftar G ini bukan di apotek dan toko toko sedia farmasi, melainkan di warung dan ketengan,” bebernya.

“Alhamdulillah kami respon peredaran obat obatan terlarang ini, satnarkoba polres Sukabumi berhasil mengungkap, yang perku sama sama kita ambil introspeksi terhadap obat obatan ini toh beredar dengan mudah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Maruly menegaskan, untuk menekan semakin maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut perlu adanya peran serta masyarakat, intansi terkait pemerintah daerah untuk bersama sama melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan anak anak.

“Ini perlu peran dari intasi terkait dinas kesehatan, balai pom, dan juga pihak terkait, termasuk orang tua dari putra putri kita sendiri, yang mana ini bisa dapat dengan mudah diperoleh anak anak yang ukuran tangggung,” bebernya.

“Ini dapat merusak masa depan dari pada putra putri kuta yang akan datang, terhadap para pelaku kita terapkan pasal 197 junto 106 uu ri no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, juga saat ini para pelaku sedang kita lakukan proses penyelidikan di satnarkoba polres Sukabumi,” tandasnya. (Cr2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *