Polres Sukabumi Bekuk Tiga Pelaku Ranmor Spesialis Jalur Utara 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat menginterogasi salah satu pelaku ranmor dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi.

SUKABUMI – Borgol akhirnya mengikat sepasang tangan tiga orang pelaku tindak pencurian bermotor (curanmor). Bandit motor tersebut diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, tiga orang tersangka itu telah melancarkan aksinya di enam tempat perkara kejadian (TKP). Terutama di wilayah Utara Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan pencurian ini merupakan hasil dari pengembangan satu orang tersangka yang kami tangkap dan sudah masuk di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Tiga orang tersangka ini antara lain berinisial RR, HR, dan FS,” ujar Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/01).

Dalam aksinya, sambung Dedy, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial RR selaku peran utama atau yang beraksi mengambil motor dengan menggunakan kunci khusus.

“Sedangkan HR berperan mengantarkan pelaku RR untuk melancarkan aksinya atau menjadi joki, kemudian FS berperan sebagai penadah atau pembeli hasil pencurian dari dua tersangka,” jelas Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, modus operandi tersangka yakni menyasar kendaraan yang terparkir dan pemiliknya lalai. Jika situasi memungkinkan dan dirasa aman, RR bersama HR melancarkan aksinya.

“Mereka ini beraksi di enam TKP, antara lain di Cicurug, Cidahu sampai Cikidang. Jadi operasinya di wilayah Utara Sukabumi. Tersangka membutuhkan waktu hanya lima detik untuk mengambil motor,” ucap Rizka.

Lanjut Rizka, pelaku sudah melancarkan aksi pencuriannya sejak 2021 lalu. Adapun motor hasil curiannya itu dijual kepada penadah senilai Rp1 juta sampai Rp2 juta per unit tergantung jenis motornya. “Tersangka dikenakan pasal 360, 362 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *