“Pelaku yang berhasil kami tangkap semua dan diproses, kebanyakan adalah pemain lokal. Tetapi bukan hanya dari Kabupaten Sukabumi saja, ada juga dari luar yang menaruh barang dengan sistem tempel sesuai dengan pesananan,” jelas Kusmawan.
Kusmawan menambahkan, mayoritas penyalahguna maupun pengedar narkoba berusia di atas 20 tahun. Tetapi ada juga dari kalangan usia produktif atau pelajar sekitar 15 persen.
Di sisi lain, ia mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sukabumi. Satu di antaranya memberikan himbauan dan edukasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Terhadap penyalahguna yang kita tangkap, kita rehabilitasi atau asesmen secara medis maupun sosial tentang penyuluhan atau pengetahuan bahaya mengkonsumsi dan menyalahgunaan narkoba. Sedangkan pelaku pengedar kita kenakan pidana untuk membuat efek jera,” imbuhnya.
Ia menegaskan, acaman dari perbuatan melawan hukum tindak pidana narkoba ancamamnya bisa di atas lima tahun bagi pengedar, sedangkan penyalahguna dimasukan ke tempat rehabilitas. Tujuannya untuk diberikan penyuluhan secara bertahap.
“Kami berikan pemahaman kepada mereka bahaya mengkonsumsi narkoba. Sebab, apabila dikonsumsi secara berlanjut, maka tidak ketergantungan barang-barang tersebut. Maka dari itu kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan agar menjauhi narkoba dan mecobanya,” ucap dia.
Lebih lanjut, di masa Pandemi COVID-19 ini, kata dia lagi, tidak menghalangi peredaran narkoba, karena merupakan kejahatan bisnis.
“Narkoba ini merupakan kejahatan bisnis, di mana ada penjual pasti ada pembeli. Kami juga telah mengungkap beberapa kasus penjualan narkoba melalui online,” tandasnya. (cr1/t)






