“Ada beberapa orang dalam pengejaran atau DPO, mudah-mudahan kita bisa merangkai sindikat ini secara utuh sehingga peran-peran dari masing-masing dari mulai perebutan, penerima dana, pengurus paspor, yang mengirimkan para korban ini ke Australia bisa secara utuh kita simpulkan,” bebernya.
Maruly menegaskan, terhadap dua orang tersangka yang saat ini telah diamankan diterapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara.
“Untuk barang bukti kita amankan sejumlah paspor milik calon korban, 2 unit Hp, dan satu buah KTP,” paparnya.
Maruly mengatakan, dalam proses penyidikan jajaran Satreskrim meminta bantuan dari pihak-pihak terkait seperti DP3A Kabupaten Sukabumi, Palamarta kementrian sosial RI, Disnakertrans dan BP3MI Jabar sebagai keterangan ahli dan juga mekanisme yang seharusnya dilakukan.
“Dari sini masing-masing sesuai dengan tupoksinya akan melakukan treatment dari mulai asesment terhadap para korban, pihak-pihak ini nanti yang menyiapkan shelter logistik dan transportasi karena kita harus berpikir bahwa para korban ini sekarang harus diapakan, mereka dari berbagai daerah yang cukup jauh dari Palabuhanratu,” pungkasnya. (Ndi)






