Polres Sukabumi Amankan Dua Orang Diduga Terlibat TPPO

Polres Sukabumi Kasus TPPO
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi sejumlah pejabat unsur terkait saat menunjukan barang bukti.

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim amankan dua orang warga diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang yang hendak di kirim ke Australia.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi dari DP3A Kabupaten Sukabumi, Palamarta kementrian sosial RI, Disnakertrans dan BP3MI Jabar mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terdapat salah satu rumah di kecamatan Palabuhanratu terdapat 29 orang yang terindikasi akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Australia.

Bacaan Lainnya

Kemudian, bergerak dari informasi tersebut personel Satreskrim dan unit PPA melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran puluhan orang dari berbagai wilayah di Indonesia akan diberangkatkan bekerja Australia melalui teluk Palabuhanratu.

“Penyelidikan dilengkapi administrasi administrasi, termasuk kami bekerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait, DP3A, Palamarta, Disnakertrans, BP3MI Jabar,” ungkap Maruly. Selasa, (3/10).

“Kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia bukan hanya di wilayah Jabar, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa Tenggara Barat, ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara Sulawesi Tengah, serta kota Palu,” imbuhnya.

Lanjut Maruly, kemudian tim gabungan dari Satreskrim, Unit PPA, dan unsur terkait tadi melakukan pedalaman lebih lanjut ke 29 orang tersebut para calon pekerja yang kemudian mereka langsung dilakukan upaya-upaya pemeriksaan dan melengkapi alat-alat bukti yang ada, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa para korban direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam.

“Kemudian untuk bisa bekerja di sana mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta itu hasil dari keterangan beberapa saksi yang juga korban,” jelasnya.

Dari hasil informasi tersebut, Maruly menegaskan, jajaran Satreskrim dan unit PPA serta unsur yang terlibat berhasil melakukan upaya paksa mengamankan tersangka dua orang yakni berinisial AS (40) warga Kabupaten Grobogan yang berperan sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan memanfaatkanya membuka lowongan melalui media Facebooknya.

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial CL seorang perempuan warga Jakarta berperan sebagai penampung administrasi biaya biaya atau penerima transfer yang dilakukan puluhan calon korban tersebut yang masing masing mengirim berjumlah kisaran Rp 40jutaan.

“Jadi ketika ada beberapa yang berminat, para tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi sebagai dana operasional yang dikirim ke rekening tersangka CL, kita lakukan upaya penegakan hukum, CL kita amankan di Jakarta,” terangnya.

Masih kata Maruly, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi, sedangkan untuk peran-peran masing masing sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *