Polres: Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

MATERI: Anggota Polres Sukabumi saat mengisi materi keselamatan pada kegiatan MPLS di SMK Kesehatan Harapan Bunda, Kecamatan Cibadak, kemarin (16/7). FT: IST

CIBADAK, RADARSUKABUMI.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) saat ini tengah berlangsung dimasing-masing sekolah tingkat atas. Dulu, MPLS ini dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Berbagai kegiatan untuk memperkenalkan situasi lingkungan sekolah pun dilakukan supaya calon siswa bisa beradaptasi kedepan.

Selain oleh guru, MPLS ini juga dimanfaatkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi untuk mengkampanyekan tertib berkendara. Mengingat saat ini catatan kepolisian, dari jumlah korban Lakalantas, yang paling mendominasi adalah korban dari kalangan pelajar. Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Nengah WS mengatakan, dalam MPLS ini pelajar dibina tentang tata cara dan etika berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Yang paling kami tekankan, ialah melarang siswa yang masih dibawah umur membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” kata Nengah kepada Radar Sukabumi, usai mengisi materi pada kegiatan MPLS di SMK Kesehatan Harapan Bunda, Kecamatan Cibadak, kemarin (16/7).

Menurut Nengah, banyak pelajar sekarang ini yang berangkat ke sekolah dengan membawa kendaraan roda dua. Selain belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), juga mereka tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang lengkap dan mengenakan helm. “Selain ini berpotensi terjadinya tindak kejahatan, juga rawannya insiden kecelakaan. Nanti tentunya mereka juga yang akan rugi,” imbuhnya.

Nengah mengaku, larangan membawa kendaraan ini tentu manfaatnya bukan untuk aparat kepolisian, melainkan untuk para pelajar yang akan berangkat ke sekolah. Selain dapat terhindar dari aksi kejahatan, juga dapat meminimalisir insiden kecelakaan. “Ini sebagai upaya preventif kami dalam mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Supaya himbauan ini berjalan efektif, Nengah pun meminta kerjasama dan dukungan dari pihak keluarga. Artinya, orang tua siswa jangan memberikan pasilitas kendaraan kepada anaknya yang akan berangkat ke sekolah.

“Sayang kepada anak itu bukan berarti memenuhi segala keinginan anak. Dengan tidak memberikan kendaraan kepada anak untuk sekolah, setidaknya sudah menghindarkan mereka dari ancaman tindak kejahatan dan juga kecelakaan,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *