KABUPATEN SUKABUMI

Pohon Dilahan Pemkab Sukabumi Ditebang Oknum Masyarakat, Satpol PP Beri Teguran

×

Pohon Dilahan Pemkab Sukabumi Ditebang Oknum Masyarakat, Satpol PP Beri Teguran

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Personel satpol PP Kabupaten Sukabumi saat melakukan pengecekan

PALABUHANRATU – Satpol PP didampingi bagian aset Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi amankan beberapa potong kayu hasil penebangan di lahan aset pemda oleh orang tidak bertanggungjawab.

Sebelum potongan kayu tersebut diamankan oleh bidang penegakan perda, Satpol PP Kabupaten Sukabumi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat adanya penebangan sejumlah pohon di lahan aset milik pemerintah daerah tepatnya di belakang gedung DPRD Kabupaten Sukabumi jalan komplek perkantoran jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin, (3/7) kemarin.

Bank bjb Tandamata

Berbekal laporan aduan tersebut, sejumlah personel dengan dipimpin Seketaris Satpol PP Syaripudin dengan didampingi perwakilan dari bagian aset sekretariat daerah melakukan pengecekan ke lahan di belakang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Iya kami menerima laporan kemarin, kaitan penebangan pohon di lahan aset Pemda di belakang Gedung DPRD. Setelah dicek kelapangan bersama anggota ternyata benar sejumlah pohon sudah di tebang,” ujar Syaripudin.

Guna memastikan kegiatan penebangan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab tersebut, Syaripudin menegaskan langsung berkordinasi dengan BPKAD setda Kabupaten Sukabumi.

Tidak hanya itu, lanjut Syaripudin juga pihaknya melakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP jalan Pasanggrahan, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu terhadap orang yang diduga telah melakukan penebangan.

“Penebang dipanggil untuk dimintai keterangan, bersama Kabid Aset BPKAD untuk pendampingan penyelesaian dan pembuktian lahan, bahwa pohon yang ditebang berada di tanah Aset Pemda,” jelasnya.

“Nah untuk kayu hasil tebangannya diamankan di Mako Satpol PP oleh Kabid Gakperda (Penegak Perda) beserta beberapa) anggota kami,” terangnya.

Adapun untuk penyelesaian, kata Syaripudin lagi bersama Bidang Aset BPKAD telah memberikan teguran keras atau peringatan supaya tidak melanjutkan penebangan kembali.

“Ya walau ada klaim sepihak dari penebang kalau pohon itu hasil penanamannya dari tahun 1996-1997 dan belum menerima ganti rugi garapan dari Pemda,” tandasnya. (Ndi).