SUKABUMI – Kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018, di salah satu sekolah SMP di Kecamatan Kabandungan, telah menyita perhatian semua kalangan.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini tengah ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi itu, diduga telah menelan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku telah menyerahkan dan mempercayakan perkara tersebut, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan ya, karena sudah dalam ranah hukum,” kata Jujun kepada Radar Sukabumi pada Rabu (30/08).
Saat ini, pihaknya tengah menunggu informasi dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Lantaran, kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan. “Iya, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya dugaan kasus serupa, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sudah melakukan berbagai upaya. “Iya, Disdik sudah melakukan upaya seperti yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan akan terus melakukan itu,” tandasnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, agar mereka dapat mengikuti aturan, dan jangan ada itikad tidak baik dalam pengelolaan dana BOS,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku sengaja melakukan penggeledan di sekokah tersebut pada Rabu (23/08) dengan maksud untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.
“Selain dugaan penggelapan dana BOS, sekolah ini juga disinyalir melakukan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 sampai 2021,” jelas Wawan.
Untuk itu, Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi langsung mendatangi sekolah tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada dokumen-dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti, guna memperkuat kepentingan penyidikan.
“Alhamdulillah, semua dokumen-dokumen di sekolah SMP Kabandungan itu, sudah kita amankan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, sebanyak satu koper,” ujarnya.
Selain menyita berkas dokumen, sambung Wawan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, juga mengambil satu unit PC yang didalamnya terdapat data-data yang bisa mendukung dari pembuktian dalam penyidikan penggunaan dana BOS.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi tengah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara, akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






