Melalui kerja sama resmi ini, koordinasi dan komunikasi antarlembaga, khususnya antara Kantah Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri, diharapkan semakin solid.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kendala hukum di lapangan serta menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih baik, terpercaya, dan bebas dari sengketa,” pungkas Wendi.(den/d)






