“Protesa warga terhadap perusahaan ini, bermula saat PT Suja membeli lahan ke PT Selabintana untuk dijadikan perusahaan ternak ayam potong pada 1993 lalu. Saat itu, mereka membeli tanah HGU sekitar 20 hektare. Namun, anehnya mereka juga mengklaim telah membeli lahan milik yayasan dengan luas 500 meter persegi yang saat ini dijadikan sebagai akses jalan menuju perusahaan,” katanya.
Menurutnya, pihak yayasan mengaku hingga saat ini belum pernah mendapatkan uang terkait transaksi pembelian jual beli tanah tersebut. Bahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan yang dipersoalkan tersebut, setiap tahunnya selalu dibayar oleh pihak yayasan.
“Sebelum memblokade jalan ini, kami sudah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melakukan mediasi, namun hingga saat ini belum medapatkan solusi dari kedua belah pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada pihak perusahaan selain dapat memperdulikan lingkungan juga agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak yayasan. Namun bukannya dilunasi, pihak perusahaan malah mengklaim bahwa pembayaran sudah dilakukan.
“Kami tidak bisa menerima begitu saja, karena bukti pembayaran yang ditunjukan sifatnya meragukan. Saat kami pertanyakan, pihak perusahaan mengklaim, bahwa waktu itu ia sudah melunasi ke almarhum kakek saat masih mengurus yayasan.
Tapi bukti dokumen jual-belinya hanya fotocopy kwitansi. Tidak ada saksinya, dan yang buat kami ragu nilai jual yang tertera di kwitansi pun tak masuk akal,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini dikorankan, wartawan dari koran ini belum mendapatkan klarifikasi dari PT Suja soal protesan warga tersebut.
(cr13/d)



