Lembaga Bantuan Hukum Nahdathul Ulama (LBH-NU) Cabang Palabuhanratu, Habib A Yazdi R Alaideus menambahkan, dirinya akan terus melakukan pendampingan kepada para petani eks HGU PT Tybar. Pihaknya juga akan meminta kejelasan dari pemerintah terkait lahan 292 hektar yang sebelumnya diberikan kepada para penggarap.
“Kami ingin tahu siapa saja yang menerima lahan tersebut, sampai saat ini belum ada kejelasan,” papar Yazdi.
Sepengetahuannya, pada 2012 Bupati Sukabumi telah mengeluarkan rekomndasi terkait SPH (Surat Pelepasan Hak) nomor 590/2007/Tanah, yang akan diberikan kepada warga penggarap seluas 292 hektar dari jumlah keseluruhan 1.126,74 Hektar di lahan Eks PT Tybar. Namun saat ini, ada sejumlah lahan para petani yang masuk dalam patok PT BSI sebagai lahan penggati kawasan hutan (penghijauan). Sebab, PT BSI menggunakan lahan kehutanan di daerah Jawa Timur yang dijadikan sebagai lahan pertambangan.
“Beberapa minggu lalu para petani sudah audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya lagi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menyebutkan, dalam pernasalahan ini ada yang harus kembali di musyawarahkan dan dicek kembali lahannya. Sehingga yang sudah menjadi hak masyarakat tidak masuk dalam patok lahan yang akan digunakan BSI atau pun sebaliknya, warga tidak mengambil lahan di luar lahan 292 hektare.
“Nanti akan dilakukan pengecekan kembali yang dipimpin Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bersama pihak BPN. Sehingga datanya benar-benar valid,” katanya.
Ia juga menyarankan, kepada seluruh pihak yang notabene memiliki kepentingan dengan tanah eks HGU PT Tybar agar tidak mengambil lahan yang bukan menjadi haknya.
“Kalau mengambil lahan bukan hak, tentu akan ada konsekwensinya di kemudian hari. Sebenarnya masalah ini sudah clear antara lahan 292 hektare yang dilepaskan kepada masyarakat dengan 864 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan kehutanan. Tinggal ditentukan patoknya saja. Karena ada beberapa masyarakat yang merasa lahannya kena patok,” paparnya.
(ryl)





