“Hasil mediasi kita berkomunikasi dengan kabid, pak kadis bisa menemui kita di hari Kamis yang akan datang, kita menolak karena kita memberikan waktu maksimal dua hari selambat lambatnya, apabila selama maksimal dua hari pak kadis tidak bisa menemui kita akan tetap melakukan melayangkan surat ke KPK dan melakukan unjukrasa ke dua dengan jumlah masa lebih besar dari pada hari ini,” ucapnya.
Sementara itu kepala bidang Dedi Hidayat Kabid Sarana dan Sanitasi Air Minum pada dinas Perkim mengungkapkan aksi unjuk rasa yang terjadi di perkim merupakan hak masyarakat menyampaikan aspirasinya, namun begitu karena tuntutannya ingin bertemu dengan kepala dinas, tidak bisa bernuat banyak pasalnya kadis tengah dinas luar.
“Tadi tidak ke kontruksi, hanya menyikapi jalan yang belum terbangun, jalan kewenangan desa itu harus hibah dulu ke kita, dari kita baru kita sentuh, jalan lingkungan poros desa. Nah setelah dikerjakan, kita hibahkan lagi ke mereka dan itu termasuk setelah selesai pemeliharaan mereka yang bertanggung jawab desa bukan perkim lagi,” ungkapnya.
“Kalau kaitan graha pemuda dan perkantoran pemda itu bukan ranah saya, bukan bidang saya, dan kebetulan yang hadir saat ini kabid saya sendiri, ya itu saya tadi tidak berani menjawab karena itu bidang lain, takutnya salah,” ucapnya.
Adapun terkait tuduhan tuduhan lainnya, Dedi menegaskan hal itu masih praduga masyarakat dan diperbolehkan berargumen seperti itu karena hak setiap orang, asal tidak melakukan intimidasi.
“Itu hak, dan soal akan melayangkan surat ke KPK itu silahkan saja, sah sah saja, kalau misalkan terbukti ya mau bagaimana lagi, kalau tidak terbukti itu kan argumen mereka, asal jangan mengintimidasi. Untuk tuduhan lainnya saya kurang tahu, karena memang saya baru disini, baru masuk di Perkim,” tandasnya. (ndi/d)





