Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Stiker

AKSI SIMPATIK : Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju saat memasang stiker ke salah satu mobil di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor, Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin (11/12).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
AKSI SIMPATIK : Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju saat memasang stiker ke salah satu mobil di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor, Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin (11/12).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi simpatik dengan cara membagikan stiker dan gantungan kunci kepada masyarakat dan para pengguna lalu lintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor, Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin (11/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, pemasangan stiker dan pembagian gantungan kunci ini, sengaja dilakukan oleh seluruh staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk kampanye dan himbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diawali dengan apel atau upacara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023, seuasi apel atau upacara dilanjutkan dengan pembagian stiker, pin dan gantungan kunci,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Senin (11/12).

“Iya, ini tujuannya adalah memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa di Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023 ini, kita bisa memberikan informasi bahwa Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sukabumi komitmen dalam rangkaian khususnya kinerja dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sasaran pembagian stiker, pin dan gantungan kunci ini, kata Wawan, pada umumnya untuk memberikan informasi dan edukasi serta meminta bantuan kepada masyarakat untuk dapat memonitor dan melakukan pengawasan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023.

“Jadi, apabila memang terdapat penympangan-penyimpangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, masyarakat bisa melaporlan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *