SUKABUMI – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sukabumi, cukup mengkhawatirkan. Hal ini, terbukti berdasarkan data yang tercatat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, terhitung sejak 9 April 2024 hingga September 2024, terdapat 90 perkara yang didominasi oleh kasus narkotika.
Puluhan barang bukti selain dari kasus narkotika, juga terdapat perkara psikotropika, serta barang bukti terkait kekerasan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht itu, telah dimusnahkan oleh Korps Adhyaksa dan disaksikan oleh perwakilan Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNNK Sukabumi, serta RSUD Sekrwangi, di Halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/10) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, 90 kasus dengan fokus utama pada perkara narkotika dan psikotropika, serta barang bukti terkait kekerasan ini, telah dimunskahkan barang buktinya, terkait perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.060,8 gram, ganja sekitar 940,46 gram, dan berbagai jenis obat terlarang seperti tramadol dan exymer,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (17/10).
Selain memusnahkan barang bukti narkotika, sambung Wawan, petugas Korps Adhyaksa ini, juga memuskan barang bukti lainnya. Seperti 10 golok, 3 celurit, 7 kunci letter T, serta alat-alat lain yang berkaitan dengan tindakan kejahatan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting berdasarkan putusan pengadilan untuk membersihkan barang bukti yang sudah tidak diperlukan,” tukasnya.
Pihaknya berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat Sukabumi dapat memahami bahaya narkotika dan kejahatan lainnya. Terlebih lagi, dengan meningkatnya kesadaran akan dampak hukum dan sosial dari tindakan kriminal, diharapkan kasus-kasus narkotika dan tawuran di Kabupaten Sukabumi dapat diminimalisir. “Pemusnahan barang bukti ini, juga dapat mengingatkan generasi muda akan konsekuensi dari kejahatan, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Iya, para awak media diharapkan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (Den)






