‘Pemetik’ Motor Dibogem Warga

CISOLOK — Petualangan kelam HD alias Citang (20), warga Kampung Babakantugu, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu berakhir di balik jeruji besi Mako Polsek Cisolok.

Ia ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah mencuri sepeda motor di Cibangban, Kampung Cobongkok, RT 1/1 Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, kemarin (21/11).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sedikitnya 10 unit sepeda motor berhasil dicuri Citang, mantan pelajar salah satu SMK di Palabuhanratu yang dikeluarkan pihak sekolah karena sering bolos sekolah.

Ia menjalankan aksinya dibeberapa wilayah Sukabumi.

Mirisnya, hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk berfoya-foya didunia malam.

Berakhirnya aksi kejahatan Citang, setelah ia berhasil membawa sepeda motor Scoopy bernopol F 2647 UAR di Cibangban, Kampung Cobongkok, RT 1/1 Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok milik Lamaiah Susanti.

Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri langsung berteriak meminta tolong.

Karena kondisinya tengah ramai, warga setempat yang mendengar jeritan korban langsung mengejar pelaku.

Nahasnya, saat sampai daerah Cipanas Kecamatan Cisolok, pelaku menabrak motor dari arah berlawanan. Saat itu, massa yang mengejar pelaku langsung menangkap dan menghakiminya.

“Sudah 10 kali saya petik motor, hasilnya saya gunakan untuk bersenang-senang di warung remang-remang,” aku Citang kepada Radar Sukabumi.

Citang mengaku, sebelum ia melakukan aksi yang ke-11 kalinya, ia sempat mengonsumsi 30 shet komix.

Saat berhasil membawa motor korban dari kediamannya, terlebih dahulu ia mundar-mandir ke arah Bayah dan menghampiri motor saat pemiliknya masuk ke rumah.

“Motor yang saya curi itu motor yang kuncinya menggantung.

Satu unitnya, saya jual Rp1,2 juta masih di wilayah Sukabumi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cisolok, AKP Hotman Situmorang menjelaskan, saat menerima laporan dari warga, petugas langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kini, untuk pengembangan kasus, pelaku diamankan di Polsek Cisolok.

“Sempat kami bawa ke Mapolres Sukabumi, namun untuk dikembangkan kasusnya pelaku kami tahan di Polsek,” timpalnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHP junto pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Scoopy bernopol F 2647 UAR dan Spacy tanpa nopol yang dijemput dari rumah tersangka.

“Karena dia sering melakukan pencurian, makanya kita juga gunakan pasal 363-nya.

Tetapi nanti akan menjadi pertimbangan setelah dilihat dari tingkah laku tersangka selama menjalankan prosesnya,” imbuhnya.

Perwira pangkat tiga balok emas itu juga menghimbau agar warga tetap berhati-hati meski hanya memarkirkan motor di halaman rumahnya sebentar.

Terlebih memarkirkannya di tempat umum.

Karena pelaku Curanmor sepesialis kunci orisinil ini tak menutup kemungkinan masih banyak.

“Meskipun tersangka beraksi hanya seorang diri, warga tetap harus waspada,” pungkasnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *