IV. PERSYARATAN KHUSUS PELAMARAN
1. Pelamar Penyandang Disabilitas
a. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar;
b. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
c. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada saat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan memenuhi ketentuan pada poin huruf b di atas.
2. Pelamar Formasi Lulusan Terbaik
a. Pelamar berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Apabila pelamar berasal dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada formasi lulusan terbaik setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan
a. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Bukan merupakan STR Internship dan bagi Dokter Spesialis sesuai dengan jenis spesialisasinya;
b. Kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
4. Pelamar Formasi Jabatan Polisi Pamong Praja Pemula
Pelamar memiliki tinggi badan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laki-laki minimal 160 cm
b. Perempuan minimal 155 cm
5. Pelamar yang saat ini berkedudukan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Sukabumi
a. Pelamar wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun;
b. Memenuhi seluruh persyaratan umum dalam melamar CPNS sebagaimana disebutkan dalam poin III;
c. Mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja dan Kepala Perangkat Daerah sesuai penempatan;
d. Izin sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi sebagai dasar bagi BKPSDM Kabupaten Sukabumi dalam melakukan proses pengajuan izin mendaftar CPNS bagi PPPK tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. Hanya PPPK yang telah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepagawaian dapat melanjutkan ke proses pelamaran sebagai CPNS.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://sukabumikab.go.id/, https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pelamaran pada seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024 dilakukan secara elektronik dengan terlebih dahulu membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
- a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;
- d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
- e. Mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
4. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);
5. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;
6. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar dan melengkapi seluruh isian yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pas foto berwarna berpakaian formal terbaru, tampak depan berlatar belakang warna merah;
c. Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai sesuai dengan format terlampir dalam Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;
e. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan;
f. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai sesuai dengan format terlampir dalam Pengumuman ini;
g. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai sesuai dengan format terlampir dalam Pengumuman ini;
h. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi, ditambah dengan Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
i. Bagi pelamar Formasi Tenaga Kesehatan, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (STR), bukan STR Internship dan bagi Dokter Spesialis sesuai dengan jenis spesialisasinya;
j. Bagi pelamar Formasi Jabatan Polisi Pamong Praja Pemula, ditambah dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tinggi badan;
k. Bagi pelamar Formasi Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul;
l. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan :
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
VI. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024 terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, yang terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT BKN dengan bobot 60%.
VII. PENGGUNAAN NILAI SKD CPNS FORMASI TAHUN 2023
1. Pelamar dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam Seleksi CPNS Formasi Tahun 2023;
2. Pelamar dapat memilih menggunakan nilai SKD Formasi Tahun 2023 pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Melamar di SSCAN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Formasi Tahun 2023;
- b. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2023;
- c. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2024;
- d. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2024;
- e. Memenuhi nilai ambang batas SKD Formasi Tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- f. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2024.
3. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Formasi Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD Formasi Tahun 2024;
4. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD Formasi Tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Formasi Tahun 2024;
5. Pelamar yang menggunakan nilai SKD Formasi Tahun 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD Formasi Tahun 2024, dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
VIII. MASA SANGGAH
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan;
2. Sanggahan sebagaimana dimaksud diajukan melalui SSCASN;
3. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
4. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
5. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
IX. JADWAL PELAKSANAAN
Sesuai dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, jadwal pelaksanaan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024 sebagai berikut :
NO TAHAPAN TANGGAL
1 Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d. 2 September 2024
2 Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3 Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5 Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Formasi Tahun 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d. 28 September 2024
6 Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7 Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2023
9 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
10 Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
11 Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d.19 November 2024
12 Pemilihan Titik Lokasi SKB CPS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
13 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS 4 s.d. 8 Desember 2024
14 Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
15 Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d. 12 Januari 2025
16 Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
17 Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
18 Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
19 Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
20 Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
X. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
9. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024.
XI. LAIN-LAIN
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis seleksi (CPNS atau PPPK) pada tahun anggaran yang sama. Sehingga bagi Tenaga Non ASN yang sudah memilih untuk melamar seleksi CPNS tidak dapat melamar kembali pada seleksi PPPK di tahun anggaran yang sama. Tenaga Non ASN agar bijak dalam memilih jenis seleksi yang akan dilamar;
2. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
3. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
4. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai (NIP), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;
6. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di link https://sukabumikab.go.id/, https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
7. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka helpdesk melalui kontak Whatsapp 0857 98401287 (hanya menerima pesan teks) dan email [email protected];
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang dan/atau imbalan dalam bentuk lain;
9. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan menindaklanjuti pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Sukabumi, 19 Agustus 2024
Ketua Panitia Seleksi Daerah
Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kabupaten Sukabumi,






