Pemda Kabupaten Sukabumi

Sekda Kabupaten Sukabumi Angkat Bisara, Soal Larangan ASN Bukber

×

Sekda Kabupaten Sukabumi Angkat Bisara, Soal Larangan ASN Bukber

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman

PALABUHANRATU – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman akan mengikuti aturan dan arahan pemerintah pusat adanya surat edaran larangan melaksanakan buka puasa bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan sekretariat Daerah.

Ade mengatakan pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh jajaran ASN lingkup sekretariat daerah setelah menerima surat edaran secara langsung dari kementrian dalam negeri belum lama ini.

“Larangan bukber dari mendagri kan sudah keluar juga, sebetulnya itu di khususkan, kita gak bisa, ASN gak boleh buka puasa bersama, makanya kita mengikuti aturan saja kalau di daerah,” ujar Ade kepada Radar Sukabumi. Selasa, (28/3).

Dijelaskan Ade, sejauh ini bahkan sebelum adanya larang buka bersama bagi ASN dari pemerimtah pusat melalui kemendagri, jajaran lingkup sekretariat daerah belum dan tidak merencanakan akan menggelar acara buka bersama pada ramadan 1444 H/ 2023 M.

“Dari setda sendiri untuk rencana kegiatan buka bersama, gak ada kita mah, gak ada kegiatan bukber, sebelum sebelumnya juga gak ada masuk ke perencanaan kegiatan,” jelasnya.

Dari surat edaran kemendagri yang diterimanya, Ade menambahkan larangan buka bersama dilakukan ASN tidak hanya dalam satu lingkup dinas, namun juga lingkup sekretariat daerah

“Bahkan sebelum ada larangan juga gak ada gak pernah, dulu sempat ada rencana muhibah, karena kan taraweh ditempat pasti makan bersama itu juga gak ada (masuk perencanaan anggaran) sekarang kita ngikutin pusat,” sambungnya.

“Dalam surat edaran. itu kan kelihatan buka bersamanya satu dinas kita lihat itu utama dalam surat edaran, jadi memang dulu juga gak ada, kaya masuk perencanaan kegiatan ataupun anggaran, biasanya kalaupun buka bersama juga kita patungan, gak ada anggaran khusus,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), belum lama ini secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan melaksanakan buka puasa bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat di seluruh Indonesia mulai dari tingkat atas hingga tingkat pemerintah daerah. (Cr2).