KOTA SUKABUMI

Terlantar, Satpol PP Kota Sukabumi Amankan Gerobak PKL

×

Terlantar, Satpol PP Kota Sukabumi Amankan Gerobak PKL

Sebarkan artikel ini
Satpol-PP Kota Sukabumi
Petugas Satpol-PP Kota Sukabumi, saat mengamankan satu unit Gerobak milik PKL yang berada di atas trotoar Jalan RE. Martadinata Kecamatan Cikole, Selasa (28/3).

CIKOLE – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, mengangkut satu unit gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan RE. Martadinata Kecamatan Cikole, Selasa (28/3).

Diketahui, gerobak tersebut sudah lama ditinggalkan pemiliknya dan tidak pernah dipakai lagi. “Informasi dari petugas di lapangan, pemilik gerobak itu sudah meninggal, jadi tidak ada pemiliknya, makanya kami amankan gerobak tersebut ke Mako Satpol PP,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, kepada wartawan, Selasa (28/3).

Ia mengatakan, setiap hari, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan patroli dan mengimbau, kepada para PKL yang masih kedapatan berjualan di kawasan terlarang berjualan, salah satunya di ruas Jalan RE. Martadinata.

“Patroli ini dilakukan setiap hari, dari pagi sampai sore dan malam harinya, kami patroli gabungan dengan Dishub. Terus kita ploting petugas, ada yang di Jalan Harun Kabir, Jalan Perniagaan, dan ruas jalan lainnya. Kita juga ada patroli jalan kaki, dan itu di jadwal,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, di Kota Sukabumi, ada beberapa ruas jalan yang memang dilarang untuk PKL berjualan, atau disebut zona merah, lokasinya di Jalan Suryakencana, RE. Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Perpustakaan, dan Jalan Zaenal Aksi. “Jadi zona merah PKL itu di Kota Sukabumi, ada di lima titik ruas jalan,” pungkasnya. (Cr4/t)