Pemkab Sukabumi Siagakan Ratusan Posko PPKM Darurat

Posko Covid-19 Kelurahan Cibadak
Pemerintah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak mendirikan Posko relawan Kelurahan Cibadak melawan Covid-19, (7/4).

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menentukan titik-titik lokasi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat tentang PPKM Darurat pulau Jawa-Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara kepada Radar Sukabumi mengatakan, penentuan lokasi posko PPKM Darurat sesuai Intruksi President (Inpres) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya

“PPKM ini, telah diberlakukan di seluruh wilayah yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Seperti untuk PPKM skala mikro diterapkan di 381 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan, untuk operasi Yustisinya seperti di titik pusat penyekatan di ruas jalur Jalan Raya protokol di wilayah Kabupaten Sukabumi. Iya, kalau untuk operasi Yustisi ada beberapa titik.

Seperti di Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Cisaat, Sukaraja dan Palabuhanratu. Ini semua di ruas jalan raya protokol dan masuk zona merah, karena tingkat mobilitas penduduknya lumayan padat,” kata Yusep kepada Radar Sukabumi pada Rabu (07/07).

Untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, lanjutnya, di Kabupaten Sukabumi telah menerjunkan personel dengan jumlah sekira 4836 personel.

“Jumlah ribuan ini merupakan petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub. Sedangkan untuk Satpol PP Kabupaten Sukabumi jumlah seluruhnya ada sekitar 100 orang yang diterjunkan, belum lagi jumlahnya ditambah dengan personel yang ada di setiap kecamatan,” ujarnya.

Menurut Yusep, pada masa PPKM darurat ini, seluruh pihak telah dilibatkan, mulai dari Forkopimda dan Forkopimcam serta pemerintah desa bersama-sama melakukan operasi PPKM. Bahkan, untuk proses sanksi dan penegakan hukumnya dilakukan secara langsung oleh kejaksaan hingga Pengadilan Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *