Pemkab Sukabumi Perpanjang Belajar Dari Rumah Hingga 19 Juni 2020

Siswa Baitusslam Belajar di Rumah.

RADARSUKABUMI.com – Bupati Sukabumi Marwan Hamami kembali mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas pelajar di wilayahnya. Kebijakan yang dituangkan pada Surat Edaran (SE) ini diberlakukan seiring masih berjalannya gugus tugas penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.

SE Bupati Sukabumi dengan nomor: 443/3535-Disdik itu berisi beberapa poin untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan 19 Juni 2020 mendatang, dan masa belajar di sekolah akan ditentukan kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Dalan surat edaran itu juga dijelaskan, bahwa proses kegiatan belajar di rumah tetap dilaksanakan sebagaimana masa belajar di rumah sebelumnya.

Memperhatikan perkembangan kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi, maka keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga pendidikan lainnya serta seluruh masyarakat Kabupaten sukabumi menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan

Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Maka Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama agar dapat menyusun atauran teknis terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademis pada akhir tahun pelajaran 2019/2020. Yaitu Penilaian Akhir Tahun (PAT), kelulusan, dan kenaikan kelas, sesuai dengan ketentuan berlaku.

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FSE-Bupati-443-3535-disdik.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *