Pemkab Sukabumi Imbau Perusahaan Taati Tartib Ramadhan 1444 H

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Sukabumi
Kabag Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Habiburrahman dan MUI Kabupaten Sukabumi, saat melakukan rapat persipan tartin Ramadhan 1444 H

SUKABUMI – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Sukabumi, untuk dapat memberikan kenyamanan dan ketentraman serta ketenangan kepada seluruh warga muslim, khususnya para buruh untuk melaksanakan ibadah ramadhan.

Hal demikian, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Sukabumi, Habiburrahman kepada Radar Sukabumi, usai menggelar persiapan tertib bulan suci ramadhan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Jumat (03/03).

Bacaan Lainnya

Menurut Habiburrahman, berdasarkan rapat tersebut bahwa, aktivitas para buruh yang bekerja di setiap perusahaan pada waktu bulan suci Ramadhan, diharapkan agar seluruh perusahaan dapat memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat, untuk menunaikan ibadah di bulan ramadhan, khusunya sholat maghrib dan buka puasa.

“Maka, setiap perusahaan harus memberlakukan jam kerja berakhir sampai pukul 16.30 WIB. Serta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 1 minggu sebelum hari raya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pihak perusahaan juga disarankan untuk memberikan keleluasaan kepada para pekerjanya dan memberikan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah, sebagaimana agama dan keyakinan masing-masing.

Apabila dalam keadaan memaksa, sehingga para pekerja diharuskan melaksanakan kerja lembur.

Maka kerja lembur tersebut, dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja, untuk melaksanakan ibadah buka puasa, sholat maghrib, shalat isya dan shalat tarawih, setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan yang ada di setiap kecamatan.

Selain itu, kepada pihak perusahaan agar memasang baligho atau pengumuman di lingkungan perusahaannya masing-masing yang memuat tentang isi surat edaran yang akan disebarkan nanti.

“Apabila diberlakukan shift, maka para perusahaan agar tetap memberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kepada para pekerjanya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas, bagi penjual makanan atau minuman di siang hari, selama bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Sementara, bagi pengusaha restoran atau rumah makan diimbau agar membuka kegiatan usahanya, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB dan sahur mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB dengan menerapankan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan bagi, usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami isteri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi usaha hiburan lainnya. Seperti cafe, karaoke, Pub dan atau hiburan malam yang sejenisnya, supaya menutup kegiatan usahanya selama bulan ramadhan dan tujuh hari sesudah Idul Fitri,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai sanksi, jika perusahaan tidak mengindahkan atau tidak menaati surat edaran tersebut. Ia menjawab, maka pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi atau punishment.

Khususnya, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran atau mereka yang menyelenggarakan di luar ketentuan yang sudah ditentukan pada surat edaran nanti.

“Jadi nanti akan ada tindak lanjut dari kecamatan atau tim dari pihak kecamatan. Yang jelas, apabila perusahaan akan melaksanakan jam kerja lembur.

Maka, pihak perusahaan harus terlebih dahulu memberikan informasi kepada Posko Tertib Ramadhan yang dibentuk di kantor kecamatan. Nah, nanti mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan unsur terkait lainnya,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, rapat tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan kenyamanan dan ketentraman serta ketenangan kepada seluruh warga muslim, khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Adapun hasil dari rapat ini, nanti akan ada surat edaran yang menyentuh kepada item, terkhusus kepada umat Islam dalam menghadapi bulan suci ramadhan.

Intinya ini untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman serta ketenangan kepada seluruh warga muslim, khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin kepada Radar Sukabumi mengatakan, MUI Kabupaten Sukabumi sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, khususnya Kabag Keagamaan dan Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi yang sudah melaksanakan rapat koordinasi dan menyusun serta menetapkan Surat Edaran Tartib Ramadhan 1444 Hijiriah di Kabupaten Sukabumi.

“MUI sangat responsible ada tata tertib ramadan yang sedang disusun untuk ditetapkan ini. Insya Allah dengan tata tertib ini, kita akan mewujudkan tatanan kehidupan kualitas beragama di bulan suci ramadhan dengan penuh khidmat, aman dan kondusif,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap hasil dari rapat tersebut, Surat Edaran Tartib Ramadhan 1444 Hijriah ini, dapat segera disosialisasikan kepada unsur perangkat daerah, kepolisian, TNI dan unsur lainnya, untuk dapat difahami dan menjadi bahan pedoman dalam untuk melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan.

“Imbuannya kepada pengusaha di bulan suci ramadhan, agar dapat menghormati bulan suci ramadhan yang penuh berkah ini, kepada semua komponen, termasuk seluruh pengusaha baik restora, kafe dan lainnya, mudah-mudahan di bulan keberkahan ini dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait