Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Marwan Sampaikan Pendapat 3 Raperda Inisiatif

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

RADAR SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah, yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada hari Senin 9 Agustus 2022 pekan lalu. Rapat Paripurna digelar di Aula Utama DPRD, Senin (15/8/22).

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 73 telah mengamanatkan bahwa BPD di daerah ditetapkan dengan Peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

” Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD artinya bahwa pengaturan tentang BPD belum ditetapkan dengan peraturan daerah,” terangnya.

Selain pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Camat kata Bupati Marwan, BPD-pun memiliki peran strategis dalam melaksanakan kewenangan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. baik itu pengelolaan keuangan desa, memfungsikan musyawarah desa sebagai kekuatan serta menindaklanjuti pengawasan masyarakat dalam bentuk pemantauan terhadap pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan kearifan lokal.

” Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi terhadap usulan inisiatif DPRD tersebut, ” ucapnya.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan lanjut Bupati Marwan, perpustakaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pembudayaan gemar membaca dan meningkatkan literasi masyarakat dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan berdayasaing.

” Pendayagunaan perpustakaan harus dikembangkan dengan beberapa peningkatan misalnya peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan didaerah,” terangnya.

Sambung Bupati Marwan adapun untuk Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah harus terwujud dengan baik dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial.

“Untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan didaerah, perlu adanya pengembangan sistem kesehatan daerah yang mengacu kepada sistem kesehatan nasional (SKN), ” bebernya.

Bupati berharap, dengan adanya Raperda Sistem Kesehatan Daerah tersebut dapat mengoptimalkan pembangunan kesehatan serta terpenuhinya instrumen kesehatan di Kabupaten Sukabumi. (*)

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Pos terkait