RADAR SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bakal segera mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19.
Dalam Perwal tersebut, bagi pelanggar bakal diberikan sanksi administrasi mulai sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. “Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis hingga denda administrasi.
Untuk perorangan akan dikenakan sebesar Rp100 ribu, tetapi untuk perusahaan maupun penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan bakal disanksi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Sebelum menerapkan sanksi administrasi ini, lanjut Sudrajat, Satpol PP bakal terlebih dulu mensosialisasikan Perwal tersebut disetiap instansi pemerintahan hingga masyarakat disetiap kecamatan dan kelurahan.
“Rencananya pada Oktober mendatang kami akan segera mensosialisasikan Perwal ini agar masyarakat juga mengetahuinya,” ujarnya.
Menurut Sudrajat, penerbitan Perwal ini untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan yang kini masih banyak ditemukan. “Sehingga dengan adanya penerbitan Perwal ini bisa menjadi efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Satpol PP Kota Sukabumi tidak hentinya berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya dalam penggunaan masker ketika berada di luar rumah maupun di kerumunan.
“Kami harap, dengan adanya Perwal ini kesadaran masyarakat dapat semakin meningkat,” pungkasnya. (bam/t)