Jelang AKB, Sekda Pelototi Kinerja Camat

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri saat memimpin rapat di Aula Setda Palabuhanratu.

SUKABUMI — Upaya untuk melakukan percepatan Penanganan Covid-19 serta Sosialisasi Peran Fungsi Satgas Kecamatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menyoroti kinerja camat.

Bahkan dirinya menekankan tugas Camat selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 ditingkat kecamatan lebih extra lagi.

Bacaan Lainnya

“Kita undang seluruh Camat agar dapat melakukan upaya efektif dalam pelaksanaan transisi AKB. Karena, hal ini sangat mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan mensinergikan berbagai aspek,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gugus tugas juga perlu memastikan hasil swab test terkonfirmasi positif Covid-19 dengan menjalani Isolasi di Rumah Sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan. Hal lainnya, juga bisa memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang berskala kecamatan.

“Memasuki AKB ini, Camat sebagai dasar instansi kewilayahan berwenang memberikan izin kegiatan. Termasuk, diingatkan kembali untuk Pembentukan Desa Tangguh Covid-19 dan Pelaksanaan Razia Masker, dengan melibatkan TNI, Polri serta Pol PP,” tegas Iyos.

Pada intinya lanjut Iyos, AKB ini tetap mengharuskan setiap orang yang berkegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker, menjaga jarak secara fisik atau physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir.

“Namun, ada aktivitas keramaian yang masih dilarang. Diantaranya, hiburan malam, komedi putar, konser musik, karnaval, kompetisi olahraga dan aktivitas berkumpul di alun-alun,”tandasnya.

Tak hanya itu dirinya mengakatan efektifitas transisi AKB untuk mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus ditingkatkan.

Dirinya juga meminta Gugus tugas memastikan yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil swab test, wajib menjalani Isolasi di Rumah Sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang berskala kecamatan sebagai dasar instansi yang berwenang memberikan izin pelaksanaan, Pembentukan Desa Tangguh Covid-19 dan Pelaksanaan Razia Masker, dengan melibatkan TNI, Polri dan Pol PP.

Lebih lanjut Sekda AKB tetap mengharuskan setiap orang yang berkegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker, menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir.

“Selain itu aktivitas keramaian yang masih dilarang, diantaranya hiburan malam, komedi putar, konser musik, karnaval, kompetisi olahraga dan aktivitas berkumpul di Alun-alun”tandasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *