Pembuatan Izin UMKM Dipermudah

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, berupaya menggenjot kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Sebab itu, pada 2020 ini dinas yang dipimpin, Zainul ini bakal memprioritaskan layanan perizinan bagi para pelaku usaha ini.

Dari data UMKM dan IKM di Kabupaten Sukabumi, kurang lebih terdapat sebanyak 12.000 pelaku usaha yang terbagi dalam dua kegiatan usaha, yakni UMKM dan IKM.

Bacaan Lainnya

“Tetapi belum semuanya memiliki izin usaha. Padahal, dengan adanya izin usaha, para pelaku usaha kecil dan mikro itu akan sangat diuntungkan. Karena dengan adanya perizinan ini akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan,” jelas Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Operasional Komersial DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Andi Abdul Haris Zulkilvi kepada wartawan,  (29/1).

Menurut Andi, UMKM dan IKM ini merupakan penopang kegiatan ekonomi masyarakat yang perkembanganya mengalami peningkatan. Karena itu, DPMPTSP bakal mendorong para pelaku usaha ini dengan membantu proses pembuatan izinya.

“Sektor UMKM ini, memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja, dalam realitas empiris usaha mikro mampu menyerap sekitar 90 persen tenaga kerja informal terutama di daerah dan pedesaan. Tentunya ini sangat mendorong perkembangan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sebab itu, Andi menambahkan, sudah menjadi kewajiban Pemerintgah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melalui DPMPTSP untuk membantu proses pembuatan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha kecil mikro, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan prioritaskan proses perizinan bagi pelaku UMKM, sehingga para pelaku usaha bakal mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha nantinya,” paparnya.

Setelah mendapatkan perizinan, sambung Andi, maka pelaku kusaha bisa mengajukan pinjaman untuk permodalan kepada pihak perbankan.

“Ya, tentunya setelah mendapatkan izin para pelaku ini bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan melalu perbankan maupun non bank. Selain itu juga akan memperolah pemberdayaan dari pemerintah,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *