DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Regulasi Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana (kiri).

SUKABUMI – Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mulai perkuat regulasi melalui Perda Pikades yang tengah digodog di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana mengatakan, Pilkades serentak putaran pertama, rencananya akan diselenggarakan pada bulan Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Menyongsong itu kami juga memperkuat regulasi. Kalau kemarin masih Pergub (peraturan gubernur). Insya Allah Pilkades serentak nanti sudah memiliki Perda dan sekarang sudah masuk Paripurna,” bebernya kepada Radar Sukabumi.

Ia menjelaskan, secara umum dalam Raperda yang tengah digodog di DPRD aturannya hampir sama. Tetapi ada beberapa poin yang menjadi catatan.

“Pertama kita akan mengatur sengketa Pilkades, kedua akan mengatur panitia pengawasnya siapa. Hal lainnya, mungkin bagaimana kalau Pilkades pemenangnya ada dua, segala macam itu harus diatur, apakah di atur ulang apakah ada mekanisme yang lain,” paparnya.

Menurutnya Pilkades serentak akan dilaksanakan tiga gelombang, pertama tahun 2022 sebanyak 70 desa, gelombang kedua tahun 2023 sebanyak 71 desa, dan gelombang terakhir tahun 2025 sebanyak 240 desa.

“Semoga pandemi segera usai dan situasinya sudah membaik, sehingga kita bisa laksanakan sesuai dengan jadwal. Sebab, dalam satu massa periode jabatan Kades itu, kita hanya bisa menyelenggarakan tiga kali gelombang Pilkades serentak. Jadi semuanya sama berakhir masa jabatannya bareng,” jelasnya.

Lanjut, Thendy yang terpenting regulasi sudah dipersiapkan dari sekarang dan saat ini hal-hal lain biasanya akan menurut kepada ketentuan.”Januari 2022 kita sudah memasuki tahapan tahapan Pilkades,” tandasnya. (cr1/d)

Pos terkait