DINAS PERTANIAN Kabupaten Sukabumi serahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang Reklasifikasi Penilaian Perkebunan Besar (RPPB) 2021 kepada 56 perkebunan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Senin (8/11/21).
SK Bupati Sukabumi diserahkan kepada 56 perusahaan yang terdiri dari 51 Perkebunan Swasta Besar (PSB) dan dan 5 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) pengelola Hak Guna Usaha (HGU), yang difasilitasi Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jabar Banten Cabang Sukabumi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, melalui Kabid Perkebunan, Ajat Sudrajat menyampaikan ,“ SK Bupati Sukabumi terkait Reklasifikasi Penilaian Perkebunan Besar 2021 yang penilaiannya dilakukan bulan Juli lalu sudah diserahkan.
“Alhamdulilah SK Bupati Sukabumi terkait reklasifikasi perkebunan besar 2021 sudah diserahkan, semua sudah tuntas,” ujar Ajat Sudrajat.
Selain penyerahan SK, ucap Ajat, sekalian juga perkenalan dengan kepala, sekretaris, dan saya sendiri selaku Kabid Perkebunan yang baru. Ke depan, kami siap lebih bersinergi dengan seluruh perkebunan di Kabupaten Sukabumi.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksie Penatausahaan pada Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gumilar Permana mengatakan, penilaian terhadap seluruh perkebunan telah dilakukan oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pada 15 Juni hingga 16 Juli lalu.
“Seluruh prosesnya sudah selesai dilakukan. Hasilnya ada perkebunan yang kategorinya naik, ada yang turun, dan ada pula yang bertahan. Kelas kebun sendiri terdiri dari kelas 1 sampai kelas 5. Semuanya sudah selesai, bahkan masa sanggah juga sudah dilewati,” tegasnya. (Adv)