Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Tebar Baliho”Teu Vaksin Teu Ulin”

Teu-Vaksin-Teu-Ulin
Desain baliho yang akan disebarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi pada libur Nataru.

SUKABUMI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi punya cara unik agar tidak terjadi melonjaknya kunjungan wisata pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Yakni dengan menebar baliho dengan bertajuk “Teu Vaksin Teu Ulin” yang artinya Tidak Divaksin, Tidak Main. Baliho lainnya adalah bertuliskan “Wisata Sukabumi Untuk Warga Sukabumi”.

Bacaan Lainnya

“Kami akan buat baliho itu pada pertengahan Desember dan disimpan di perbatasan-perbatasan Kabupaten Sukabumi. Mulai dari perbatasan Cianjur, Bayah, Palabuhanratu, dan Cicurug,” ucap Sekretaris Dinas Pariwista Kabupaten Sukabumi Gandi Lesmana, Minggu (05/12).

Gandi menjelaskan, selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di seluruh Indonesia. PPKM level 3 tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di sisi lain sampai saat ini belum ada regulasi khusus untuk Kabupaten Sukabumi. Termasuk yang berkaitan dengan kepariwisataan.

“Nanti, tentu kami akan berkoordinasi dengan Kapolres Sukabumi, tetapi dalam hal ini kami sudah melakukan rapat kecil internal pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata,” ucap Gandi.

Menurutnya, Baliho tersebut untuk mengingatkan masyarakat yang hendak masuk ke Sukabumi harus divaksin terlebih dahulu. Jika tidak divaksin maka dilarang masuk ke Sukabumi, termasuk harus menerapkan Aplikasi Lindungi.

“Bukan berarti wisatawan dari luar daerah bisa masuk ke Sukabumi. Sebab sudah ada regulasi dari pemerintan dan ada batasan – batasannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *