Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Kabupaten Sukabumi Dilantik

FT Humas Pemkab Sukabumi

RADARSUKABUMI.com – Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad melantik pengurus Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/11/2020).

Pelantikan dihadiri unsur organisasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Acara dilaksanakan di Hotel Sukabumi Indah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, resmi menahkodai Dewan Pengupahan untuk periode 2020-2023.

Sementara untuk LKS Tripartit periode 2020-2023 diketuai oleh Bupati Sukabumi dan wakil ketuanya terdiri dari unsur Apindo, serikat buruh, pemerintah.

Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengapresiasi dan mendukung pelantikan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Menurutnya, para pengurus yang baru dilantik itu, harus bisa menjalankan tugas secara optimal.

Terutama dalam memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan berbagai kebijakan di bidang pengupahan.

“Contoh nyata ialah penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Pemerintah, Dewan Pengupahan, dan LKS Tripartit memiliki tugas dan tanggungjawab besar. Terutama sebagai jembatan dalam mewujudkan hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Pengurus yang telah dilantik harus istiqomah menjalankan tugas dan tangungjawab yang diemban. Termasuk bekerja optimal demi menyiptakan iklim ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang harmonis,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III LKS Tripartit Moch Popon menyebutkan, dua lembaga ini merupakan wadah bagi pengusaha dan pekerja. Semuanya bisa berkolaborasi dalam satu wadah.

“Mari sama sama berkolaborasi dan mewujudkan kemanfaatan yang sebesar besarnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *