RUU Minuman Beralkohol, Peminum Terancam 2 Tahun Penjara, Denda Rp50 juta

Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan operasi penegakan Perda Mihol.

RADARSUKABUMI.com – Bagi siapapun yang diketahui minum-minuma beralkohol atau tuak maka akan dikenai sanksi penjara dua tahun hingga denda Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mihol) yang kini tengah dibahas DPR RI.

RUU Mihol menjadi salah satu RUU yang merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Bacaan Lainnya

Dalam RUU tersebut akan mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” bunyi draf beleid seperti yang bisa diunduh dari situs DPR.

Pada Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.

Rancangan aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1 hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen.

Meski begitu, larangan bagi masyarakat untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, serta mengonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa kepentingan.

Pasal 8 angka (2) Bab III tentang Larangan dituliskan pengecualian RUU Minol diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Minol merupakan usulan sejumlah fraksi serta masih dalam proses harmonisasi. “Iya lagi dibahas, diharmonisasi karena usulan anggota,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (11/11).

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Supratman menilai pengusul terbanyak berasal dari PPP.
“Pengusulnya yang paling banyak PPP,” ucap Supratman yang berasal dari Partai Gerindra ini.

Senada Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebutkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih berupa pembahasan usulan dari para pengusul. Sebab, saat ini DPR sedang berusaha menyelesaikan sejumlah RUU yang akan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2021.

“Kemarin itu rapat tentang penjelasan tentang rancangan undang-undang larangan Minol baru penjelasan pengusul. Kan memang RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Jadi kita mau menyelesaikan mana-mana yang masuk sebagai inisiatif anggota dan inisiatif Baleg sebelum minggu depan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021,” ucap Willy saat dihubungi.

Sementara itu, merespons RUU Minol tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewanti-wanti akan adanya potensi over-kriminalisasi yang mungkin terjadi andai draft aturan ini disahkan menjadi UU.

Atas dasar itu Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai RUU Minol tersebut tak perlu dibahas DPR. “Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, Erasmus menilai bakal beleid tersebut menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Kendati begitu, salah satu pengusul RUU Minol dari fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut RUU Minol diklaim akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Minol.

“RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol,” terang Illiza, Rabu (11/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *