Bupati Lantik 165 PNS Baru

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melantik 165 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Aula BKPSDM, kemarin (9/10). Dengan demikian, diharapkan para ratusan PNS itu bisa lebih meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Dalam kesempatan itu, Marwan mengatakan, ketentuan sumpah atau janji seorang PNS telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66.

Bacaan Lainnya

Selain itu aturannya juga terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 39. “Di situ jelas disampaikan, setiap CPNS pada saat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji.

Substansinya adalah PNS merupakan amanah untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara. Maka harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi.

Marwan mengingatkan, setelah resmi menyandang status PNS, etos kerja harus benar-benar meningkat. Jangan sampai, sebelum menjadi PNS kinerja sangat bagus, namun setelah menjadi PNS kinerja malah menurun.

“Kinerja harus meningkat, jangan sampai menurun,” imbuh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu.

Seluruh PNS yang dilantik, akan dihadapkan dengan tugas dan tanggungjawab secara profesional dan proporsional. Dalam pelaksanaannya, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi itu berharap dapat menunjang pencapaian cita-cita daerah dalam mewujudkan Sukabumi lebih baik.

“Aparatur pemerintah harus senantiasa bekerja keras dengan penuh kesungguhan, tanggungjawab dan semangat serta niat yang tulus untuk meningkatkan prestasi terbaik unttuk Kabupaten Sukabumi ke depan. Tanamkan rasa memiliki,” ungkapnya.

Dikatakan Marwan, pengambilan sumpah ini, menjadi awal bagi para ASN baru untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan komitmen dan dedikasi tinggi.

“Janji ini sebagai langkah pembinaan terhadap PNS agar senantiasa berkomitmen untuk mematuhi segala aturan yang berlaku dalam kehidupan kita sebagai ASN,” terangnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi mengingatkan, bila para ASN yang telah dilantik itu melanggar sumpah jabatan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan secara aturan, maka ada sanksi yang akan diberikan.

“Jalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, karena sebagai ASN ada aturan yang mengikat kita,” pungkasnya. (Cr10/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *