BKPSDM Kabupaten Sukabumi Umumkan Hasil Seleksi Adminisrasi CPNS 2024

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat, MM saat rapat koordinasi Panselda dengan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryman

SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, mengumumkan hasil seleksi adminstrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi formasi tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat, MM kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pengadaan PNS atau pengadaan ASN dalam hal ini, CPNS sudah diumumkan pada Rabu (18/09), tentang hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi pada formasi tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Dimana hasil seleksi administrasi ini, kita lakukan sesuai dengan tahapan yang ditentukan. Nah, seperti diketahui bersama ada dua kategori, Yakni kategori tenaga kesehatan, dan kategori formasi tenaga teknis,” kata Ir. Teja Sumirat, MM kepada Radar Sukabumi pada Kamis (19/09).

Untuk jumlah total pelamar formasi tenaga kesehatan terdapat 17 orang yang mengikuti seleksi adminstrasi penerimaan CPNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024.

Sementara, untuk pelamar yang lulusnya dari formasi tenaga kesehatan tersebut, terdapat 15 orang dan untuk pelamar yang tidak lulusnya terdapat 2 orang. “Sementara, untuk jumlah total formasi tenaga teknis yang melamarnya ada 2.215 orang dan pelamar yang lulus seleksi administrasi 1.510 orang dan yang tidak lulus adminstrasi 705 orang,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pelamar seleksi administrasi penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi formasi Tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Semetara untuk tahapannya, seperti diketahui bersama bahwa tahapan berikutnya yakni, saat ini akan ada tahapan pengumuman seleksi administrasi yang sudah dilakukan sekarang.

“Nah, nanti di tanggal 18 sampai 28 September 2024 itu, akan ada konfirmasi pengguna nilai seleksi kompetnsi dasar SKD CPNS oleh peserta seleksi,” tukasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pernah mengikuti seleksi CPNS formasi Tahun 2023, dapat memilih menggunakan
nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS formasi Tahun 2023 pada seleksi CPNS formasi Tahun 2024.

“Jadi di tahapan itu, anggota CPNS yang di tahun 2023, apabila dia mengikuti di pemerintahan daerah lain atau di pemerintah pusat, yang merasa ingin merasa menggunakan SKD di tahun 2023, silahkan digunakan. Sehingga, mereka bisa menawarkan SKD,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *