Akhir Tahun, Empat Raperda Disahkan


RADARSUKABUMI.com, PALABUHANRATU— Empat Raperda Kabupaten Sukabumi akhirnya dirampungkan, akhir bulan kemarin, Pemda bersama DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi mengesahkan keempat Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Empat Perda yang rampung itu ialah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2019, Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Sukabumi yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019.

“Tadi disampaikan oleh Pak Bupati, bahwa dalam rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sukabumi tahun anggaran 2019 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiyaan.

Ini tentunya dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten sukabumi pada tahun mendatang,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.

Selanjutnya mengenai Raperda Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, ia menyampaikan bahwa dalam perspektif Hukum Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1945 berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sukabumj nomor 02 tahun 1993 tentang penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran sejarah, dokumentasi dan studi komparasi dengan pendekatan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis ditemukan fakta baru.

“Bahwa berdasarkan hasil penelusuran sejarah Kabupaten Sukabumi disebut dalam ketetapan Gubernur P.MIJER pada 10 September 1870 yang termuat dalam Staatsblad Van Nederlands-Nederlands 1870 no. 121 yang membagi Kabupaten/afdeeling Cianjur memjadi 2 (dua) wilayah yaitu afdeeling Cianjur dan afdeeling Sukabumi, sehingga berdasarkan fakta dan data sejarah tersebut tanggal 10 September 1970 lebih tepat sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Jadi ke depan kita akan selalu memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi pada setiap tanggal 10 september,” ungkapnya.

Terkait dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata, Agus menjelaskan bahwa dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

“Kita semua berharap setelah Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata ditetapkan, dengan tata kelola perusahaan yang baik akan membawa perubahan dalam manajemen atau ke depan selaras dengan harapan kita semua, kinerja Perumda Pesona Pariwisata semakin meningkat sekaligus juga dapat berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupatem Sukabumi terutama membantu usaha mikro kecil dan menengah dengan menggali potensi-potensi kepariwisataan yang ada di Kabupaten Sukabumi sekaligus juga harus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah malalui pembagian laba yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perumda Pesona Pariwisata,” jelasnya.

Sementara Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri, dalam Paripurna disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerima surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 188.342/5324/Hukham tanggal 21 November 2018 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi dan telah dilakukan penyempurnaan terhadap Raperda dimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat.

“Dengan diberikannya penyertaan modal ini, Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian penyertaan modal daerah yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *