Pemda Kabupaten Sukabumi

Ada Kejanggalan Data Ahli Waris Korban KM Hentri?

×

Ada Kejanggalan Data Ahli Waris Korban KM Hentri?

Sebarkan artikel ini
Sri Padmoko
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko. FOTO: GARIS NB/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi sedang mengkompulir atau mengumpulkan semua data anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban tragedi KM Hentri di Perairan Maluku Utara. Hal itu agar ahli waris mendapatkan hak-haknya baik dari perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah menjadi tanggung jawab dinas untuk hadir membantu keluarga korban yang ditinggalkan. Maka dari itu saat ini kami mengumpulkan data keluarga korban secara satu pintu agar dapat mengurus ke perusahaan termasuk ke BPJS.

Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko kepada Radar Sukabumi, Rabu (06/10).

Ia menjelaskan, agar keluarga korban maupun ahli waris agar mendapatkan haknya itu, seperti beasiswa untuk anak korban diperlukan data yang lengkap. Harus ada surat pernyataan keterangan meninggal dari desa.

“Kemudian aktenya harus dari Disdukcapil jika mempunyai anak harus ada surat keterangan dari sekolah akte anak dan kalau ahli waris kalau sudah menikah pasti istrinya,” papar Padmoko.

Menurut Padmoko, kalau KTP, KK dan surat menikah itu sudah ada, tetapi yang harus diurus sekarang itu surat keterangan untuk anaknya yang mendapatkan beasiswa, surat keterangan kematian.

“Lalu surat kuasa keterangan dari desa bahwa menerangkan kalau tidak ada hubungan keluarga, ahli warisnya yang tidak ada dalam satu KK,” jelasnya.

Lanjut Padmoko, ada berbagai informasi yang sumir namun dirinya lebih memilih menepis informasi itu dan memikirkan bagaimana korban beserta keluarganya mendapatkan santunan baik dari BPJS, Perusahaan dan Kemenerian.

“Saya kemarin menyampaikan bahwa untuk Sukabumi data dikompulir di saya, tetapi ada kejadian lain, seperti ini contoh, saya ke Jampang memerintahkan Kepala TPI mengambil berkas, tetapi justru berkasnya malah sudah diambil orang lain yang tidak dikenal,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *