Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Desember 2019

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Sukabumi 1 Cibadak saat melayani pembayaran pajak kendaraan.

CIBADAK – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Sukabumi 1 Cibadak, menyebutkan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor atau Program Double Untung diperpanjang hingga 30 Desember 2019.

Kasubag Tata Usaha P3D Wilayah Sukabumi 1 Cibadak, Akhmad Mauludin mengatakan, Program Double Untung ini seharusnya dari 10 November sampai 10 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Namun, karena animo masyarakat sangat tinggi sehingga diperpanjang hingga akhir tahun.

“Ya, karena masyarakat sangat antusias sehingga program ini di perpanjang sampai 30 Desamber mendatang,” kata Akhmad kepada koran ini, Kamis (19/12).

Menurutnya, selama pelaksanaan program tersebut dari awal sampai saat ini terdapat 5338 Kendaraan Tidak Mendaftarkan Ulang (KTMDU).

“Dari data ini membuktikan masyarakat sangat antusias. Karena di luar Program Double Untung jumlahnya jauh dibawah jumlah tersebut,” ujarnya.

Pihaknya berharap di masa perpanjangan Program Double Untung hingga 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja,” ucapnya.

Menurutnya, penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.

“Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun tidak bayar ya sudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar.

Sebab itu, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *