Menurut Endang, dengan sudah keluarnya Penlok ini, maka tahapan selanjutnya dari proses pembangunan Bandara ini adalah pembebasan lahan. Dalam persoalan lahan yang akan digunakan, terdiri dari milik PTPN, perusahaan swasta dan juga masyarakat sekitar.
“Anggarannya sudah ada dan itu dari pemerintah provinsi. Kalau untuk lahan PTPN, itu tinggal pengalihan aset saja,” pungkasnya. (ren/d)






