Pemasangan Billboard di Saluran Drainase PSM Terminal Cibadak Sukabumi Menuai Protes

Bilboard Reklame pasar Cibadak Sukabumi
Kondisi pembangunan tiang pancang billboard di gerbang keluar Pasar Semi Modern Terminal Cibadak, Kecamatan Cibadak.

SUKABUMI – Pemasangan tiang pancang billboard di atas saluran drainase di gerbang keluar Pasar Semi Modern Terminal Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, seminggu terakhir menuai protes.

Manajemen PT Bangun Jaya Allia (BJA) selaku developer pasar menyayangkan sikap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi yang memberi izin pemasangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemasangan tiang pancang sedalam lima meter itu, berada tepat di atas saluran air yang mengalir dari area pasar yang sedang dibangun. PT BJA khawatir jika hujan, bisa menyebabkan genangan atau banjir. Meski, dinas bersama PT Kiat Indah Sentosa selaku vendor billboard tersebut berencana mengalihkan sodetan drainase beberapa meter dari posisi pondasi tiang pancang reklame.

“Kami tidak keberatan ada reklame di sana. Hanya saja, penggeseran pondasi lama dengan baru ini yang kami persoalkan. Di pondasi yang baru itu kenapa harus menutup seluruh badan selokan,” terang Komisaris PT BJA Maryono kepada Radar Sukabumi pada Kamis (31/08).

Mandor dari vendor PT Kiat awalnya memang berencana menggeser pemasangan pancang lama sepanjang 20 sampai 30 centimeter. Hanya, yang terjadi, pondasi tersebut bergeser sampai satu meteran dan menutup saluran air. “Anehnya dinas ini memberi izin tanpa mengecek lokasi penempatannya. Dan saya lihat pekerja dari vendor (billboard) itu terlalu memaksakan,” tegas Maryono.

Surat dinas bernomor 500.2.3.13/3009/BSDSH/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 itu memang berisi pemberian izin perpanjangan pekerjaan pemasangan reklame. Setelah sebelumnya, dari hasil mediasi dan koordinasi antara PT BJA dan PT Kiat berjalan buntu.

PT Kiat dalam hasil pertemuan beberapa waktu lalu memang menyanggupi pemindahan sodetan saluran air. Hanya, PT BJA berisikeras menolak dan menyarankan agar vendor reklame itu memperbaiki pondasi dan tiang pancang di lokasi lama.

“Kami ini sudah banyak mengalah. Pemasangan reklame itu memakan sedikit bangunan ruko yang sedang dibangun. Tapi it’s oke itu tak masalah. Hanya kenapa yang sekarang harus dipasang di atas selokan.

Seyogyanya kenapa tidak diperbaiki pancang yang ada di pondasi lama. Itu lebih bagus dari pada harus geser-geser saluran air,” tegas Maryono.

Pensiunan perwira menengah Polri itu berharap dinas bisa lebih bijaksana menyelesaikan persoalan ini. Pemberian ijin tersebut menurutnya sudah terlalu berlebihan. Sebab, di atas lahan pasar yang sedang dibangun ada beberapa tiang yang mengalami pergeseran. Terlebih pelaksanaan pengerjaan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu.

“Dari mulai tiang listrik atau PJU ada yang geser penempatannya. Tapi itu tidak menjadi masalah karena koordinasinya sangat baik dan rapi dengan kami. Tapi yang sekarang terjadi malah sebaliknya. Setelah kita persoalkan mereka baru minta dukungan dinas,” katanya.

Plt Kadisdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni mengatakan, pemberian ijin tersebut dilakukan karena pemerintah mendapat surat dari PT Kiat per tanggal 11 Agustus 2023. Surat tersebut berisi permintaan melanjutkan pekerjaan pemasangan reklame billboard.

Di situ dinas memberikan ijin dengan syarat PT Kiat mematuhi dua ketentuan. Yakni pertama melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan. Kedua, membebankan pembiayaan perbaikan penataan saluran drainase agar berfungsi dengan baik dan sesuai fungsinya.

“Sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Toh PT Kiat menjamin seluruh biaya penggeseran sodetan drainase itu dan menjamin fungsi-fungsinya. Bahkan, saya minta agar saluran itu dibuat dalam agar air mengalir seperti pancuran di dalamnya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *