Lebih lanjut ia menjelaskan, dari dua terduga pelaku pencurian ini, satu pelaku berinisial AJ (37) kini tengah berada dan mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui usianya di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sehingga ia hanya diberikan wajib lapor.
“Salah satunya telah kami lakukan penahanan di Mapolsek. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, selama proses penyidikan, kami berikan wajib lapor karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)