Seorang mantan buruh PT WAM, Aep Saepudin (38), warga Kampung Padasuka, RT 2/6, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar membenarkan bila salah satu alasan pemasangan garis polisi di lokasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu ini karena banyaknya supplier perusaahaan datang untuk mengambil aset perusahaan PT WAM, dengan dalih untuk melunasi hutang.
“Banyak rekanan perusahaan yang berniat untuk mengambil aset PT WAM, mereka beralasan bahwa PT WAM memiliki hutang dan tidak bisa membayarnya, makanya sebagai jaminannya mereka akan menyita aset PT WAM,” jelas Aep kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/1).
Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak dingingkan, maka mantan buruh PT WAM langsung melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukunya. “Karena takut aset perusahaan habis diambil para supplier, maka kami langsung laporkan kepada Pak Polisi,” bebernya.
Sementara itu kuasa hukum buruh, Mulya mengatakan, pihaknya mengaku mendapatkan surat kuasa dari para mantan buruh PT WAM yang di-PHK sepihak tersebut. Ia pun berjanji akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Menurutnya, pemasangan garis polisi di lokasi pabrik ini, merupakan keinginan para buruh berdasarkan kesepakatan bersama.
Sebab dirinya merasa khawatir, perjuangan buruh untuk mendapatkan haknya tidak mendapatkan hasil sesuai harapan. Lantaran, aset perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan buruh untuk memabayar uang pesangon tidak bisa dilakukan, karena aset perusahaannya sudah habis diambil oleh para supplier. “Kami dari awal terus mambantu para buruh untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun saat kami melakukan komunikasi dengan salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, PT WAM berjanji akan membayar uang PHK kepada para buruh pada akhir bulan ini. Namun jika pihak perusahaan belum juga membayarkan uang pesangon, maka ia bersama ratusan buruh akan melakukan penyitaan aset perusahaan sesuai dengan hasil mediasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada beberapa pekan terakhir,” katanya.
(Den/d)






