Usai melakukan aksinya tersebut dua tersangka kemudian melarikan diri. Tak memakan waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan kedua tersangka jambret itu.
“Dalam waktu 6 jam unit reskrim berhasil mendapatkan pelaku S warga Pasir Suren dan LS asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, sejoli tersebut akan dikenalan pasang 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana. Ancamannya pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. “Motif tersangka ingi memiliki HP, mereka ini suami istri tapi sudah bercerang dan berencana rujuk lagi,” tandasnya.(*/ris)






