“Kami sangat menyayangkan. Seorang penyuluh agama yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga melakukan tindakan sekeji itu. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkas Irmansyah.
Di balik kasus ini, publik kembali diingatkan bahwa jabatan dan status tidak menjamin perilaku. Seorang abdi negara yang seharusnya menjadi panutan, kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan disiplin. Dan di tengah sorotan masyarakat, Kemenag Sukabumi berjanji akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.(den/d)




