SUKABUMI — Sukabumi diguncang kabar yang membuat publik terhenyak. Di balik kasus tragis kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, tersibak fakta mengejutkan: tersangka TR ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
TR bukan sekadar pegawai biasa. Ia adalah penyuluh agama Islam di Kecamatan Kalibunder, sosok yang seharusnya menebar nilai moral dan spiritual. Namun kini, ia justru mendekam di balik jeruji besi, diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang berujung maut.
Irmansyah Marpaung, Analis Kepegawaian Kemenag Sukabumi, mengungkapkan bahwa TR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah bertugas selama dua tahun. “Hingga hari ini, ia masih digaji normal karena kami belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari pihak kepolisian,” jelasnya saat ditemui Radar Sukabumi.
Namun, roda birokrasi segera bergerak. Begitu surat resmi diterima, status TR akan dinonaktifkan sementara. Sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia hanya akan menerima 50 persen gaji hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika vonis hakim di atas dua tahun, TR terancam diberhentikan dengan hormat sebagai P3K.
Kasus ini bukan sekadar soal hukum pidana. Ada “double punishment” yang menanti: selain vonis penjara, Inspektorat Jenderal Kemenag akan memproses pelanggaran disiplin yang bisa berujung pada sanksi berat. Masa depan TR sebagai ASN kini benar-benar berada di ujung tanduk.
Ironisnya, selama dua tahun mengabdi, TR dikenal tanpa catatan merah. Atasan langsungnya tak pernah melaporkan penyimpangan perilaku. Namun, Kemenag Sukabumi mengaku kecolongan atas kabar dugaan kekerasan serupa yang sempat mencuat setahun lalu, hanya beredar di media sosial dan berakhir dengan mediasi keluarga.




