“Setelah satu hari keluarga korban mengejar, akhirnya pelaku pulang. Awalnya, tidak mengaku, namun setelah didesak akhirnya ngaku dan diamankan oleh anggota Polsek Cikidang,” terangnya.
Pelaku lengkap dengan barang bukti telah diamankan Polsek Cikidang. Selain itu, RM dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Motor, kunci dan pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM terancam kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(cr15/d).





