KABUPATEN SUKABUMI

Motor Ipar Dicuri, RM Kembali Dipenjara

×

Motor Ipar Dicuri, RM Kembali Dipenjara

Sebarkan artikel ini

“Setelah satu hari keluarga korban mengejar, akhirnya pelaku pulang. Awalnya, tidak mengaku, namun setelah didesak akhirnya ngaku dan diamankan oleh anggota Polsek Cikidang,” terangnya.

Pelaku lengkap dengan barang bukti telah diamankan Polsek Cikidang. Selain itu, RM dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

“Motor, kunci dan pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM terancam kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

(cr15/d).