KABUPATEN SUKABUMI

Miris, Dua Bocah Diperalat

×

Miris, Dua Bocah Diperalat

Sebarkan artikel ini

“Dua anak di bawah umur itu tugasnya pelantara untuk menjual hasil curian. Sedangkan SB diduga pelaku pencurinya. Kita sedang mengembangkan kasus ini,” jelasnya.

Perwira pangkat satu bunga melati itu menyebutkan, SB dijerat KUHP pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kalau dua anak yang di bawah umur masih kita komunikasikan,” timpalnya. (ryl)