Tidak lama setelah itu, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu kembali menyita lokasi tanah, seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka Endang Kusumahwaty yang merupakan istri dari tersangka Irfan Suryanagara yang berada di Kampung Sumur, RT 05/RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung.
Setelah itu, Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita tanah seluas 2,1 hektare yang didalam terdapat bangunan berupa Vila Cinta, di jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalankan pidananya di Lapas Banceuy Bandung,” pungkasnya. (Den)






