Mahasiswa Minta Kadisdik Pensiun Dini

Karena hal ini, merupakan sebuah amanat undang-undang bahwa sudah selayaknya Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran dari APBD untuk tenaga honorer,” tandasnya.

Tugas fokok dan fungsi (tufoksi) tenga honorer, dalam tanggungjawabnya sama dengan guru yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, kita harus sadar diri. Berkat guru-guru lah kita seperti ini. Makanya, kami mendesak supaya Pemkab Sukabumi melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBD kita untuk mensejahterakan tenaga pendidik,” imbuhnya.

Pihaknya merasa geram dengan sikap Kadisdik yang tidak bisa menjumpai puluhan mahasiswa yang tengah melakukan aksi demonstrasi tersebut.

Untuk itu, mereka mengancam akan melanjutkan aksinya esok hari. “Rencananya, kami akan datang lagi ke sini dengan membawa massa yang lebih banyak,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *