LK2TAS: Jaminan Reklamasi Belum Optimal

CIBADAK – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi supaya lebih serius dalam melakukan pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, pada tahun 2015 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LK2TAS, Bakti Danurhadi mengatakan, berdasarkan PP nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang pada Bab VI mengenai jaminan reklamasi, pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi untuk tahap eksplorasi dan tahap produksi.

Bacaan Lainnya

Sementara jaminan pasca tambang diwajibkan untuk tahap operasi produksi. “Data 2007-2012 terdapat 373 perusahaan pemegang IUP tahap eksplorasi dan produksi. Namun sampai akhir 2015, baru 19 perusahaan yang sudah menyediakan jaminan reklamasi dan pasca tambang, senilai Rp8.465.524.390,” ujar Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi kemarin.

Temuan selanjutnya lanjut Bakti, yakni masih banyaknya pemegang IUP yang belum menyerahkan rencana reklamasi dan pasca tambang. Padahal, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemegang IUP untuk menyerahkan rencana itu kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengkaji, ini dampaknya pada potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Makanya, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi supaya lebih optimal dalam persoalan ini,” pintanya.

Menurut Bekti, yang paling substansi dalam kasus ini ialah penempatan jaminan reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2010 pasal 31 ayat 2. “Jaminan reklamasi ini dalam PP tersebut salah satunya dapat berupa rekening bersama pada bank pemerintah. Jika ini sudah dilaksanakan dengan baik, kita optimis, PAD kita akan bertambah,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *