Seharusnya jika ada gangguan listrik hingga mengakibatkan listrik padam PLN harus cepat tanggap. “jika padam listrik ini karena harus ada pemeiharaan jaringan harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga bukan seperti ini, listrik mati sampai 24 jam lamanya,” katanya.
Akibat pemadaman listrik tersebut, sambung Edwarnus, telah berdampak terhadap pelayanan Desa Padabeunghar menjadi tidak maksimal.
“Karena, hampir 90 persen pelayan desa kepada masyarakat menggunakan listrik. Tadi juga, banyak warga yang mengeluh karena tidak bisa kami layani untuk membuat surat-surat administrasi,” bebernya.
Hingga berita ini, diterbitkan koran ini belum mendapatkan konfirmasi mengenai protesan warga teesebut, dari pihak PLN.
(den/d)





