Mobil Dinas Kabupaten Bogor Tak Lolos Uji Emisi, Salahkan Penggunaan BBM

Uji Emisi Bogor
Petugas lakukan uji emisi pada 1200 kendaraan dinas di Komplek Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (6/9/2023). HENDI/RADAR BOGOR

BOGOR – Sebanyak ratusan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bogor mengantri untuk mengikuti uji emisi di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong pada Rabu (6/9/2023).

Mulai dari kendaraan dinas pejabat hingga kendaraan operasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, diwajibkan mengikuti uji emisi tersebut.

Bacaan Lainnya

Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan, uji emisi kendaraan plat merah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2023.

“Ada beberapa tahapan, dan hari ini Rabu (6/9/2023) kita sementara uji emisi kendaraan di internal pemda,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Iwan, ditemukan beberapa kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi. Salah satunya disebabkan penggunaan bahan bakar pertalite atau subsidi.

Padahal, mobil-mobil dinas atau kendaraan plat merah telah diarahkan untuk menggunakan BBM jenis pertamax.

“Makanya kendaraan yang speknya untuk pembakaran bagus, pakai pertalite jadi kurang bagus dan dampaknya jadi tidak lolos uji emisi,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh ASN yang dibekali kendaraan dinas, untuk menggunakan jenis BBM Pertamax.

“Sekarang dampaknya kelihatan setelah tes uji emisi, banyak kendaraan bagus tapi tidak lolos, pas dicek, di tanya supir dan lainnya ternyata penggunaan bahan bakar,” tukas Iwan.

Bagi kendaraan dinas yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, akan didata dan diinventarisir. Setelah itu, mobil tersebut akan diarahkan untuk melakukan service dan bisa kembali lagi untuk melakukan uji emisi ulang.

Bagi kendaraan dinas yang lolos uji emisi, akan diberikan sertifikat oleh petugas. Menurut Iwan, sertifikat itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Dari total sekitar seribu kendaraan plat merah, tidak mungkin satu hari selesai, mungkin bertahap. Maka kita perintahkan untuk datang ke Kantor Dishub untuk melakukan uji emisi,” pungkas Bupati Bogor. (cok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *