Adanya peristiwa tersebut, lanjut Endang, jajaran kepolisian polsek Lengkong Polres Sukabumi telah melakukan upaya langkah langkah dengan mendatangi lokasi kejadian, mencari keterangan saksi dan melakukan penyelidikan.
“Pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap para korban, dengan surat pernyataan,” terangnya.
Masih kata Endang, berdasarkan hasil keterangan para saksi dilokasi kejadian diketahui bahwa lahan areal perkebunan Tugu Cimenteng tersebut memang pada tahun 2022 lalu pernah dijadikan lokasi penambangan tambang emas illegal.
“Sebenarnya akhir tahun 2022 area tersebut telah di tutup oleh pihak perkebunan akan tetapi warga sekitar masih ada yang sesekali melakukan penambangan secara tradisional berupa Deplang ataupun Dulang,” tandasnya. (ndi/d)